Jumat, 20 Mei 2016

Sebagian Memori P3KSS 2016
Kampung Bawang Sakti Jaya
Kecamatan Banjar Baru
Kabupaten Tulang Bawang





Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan


3.1.2        Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kecamatan berdasar pada Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang, Tanggal 23 Januari 2009 (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2009 Nomor 42). Sebagai berikut :
A.        Camat
Camat mempunyai Tugas Pokok Memimpin, Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mendukung sebagian Tugas Bupati yang dilimpahkan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan kemasyarakatan kecamatan serta tugas lain yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang diberikan oleh Bupati.
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.          Koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
2.          Koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum ;
3.          Koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
4.          Koordinasi pemeliharaan prasarana dan. Fasilitas pelayanan umum ;
5.          Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat  kecamatan  ;
6.          Pembinaan penyelenggaraan pemerintan kampung/kelurahan;
7.          Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah kampung/kelurahan;
8.          Penyelenggaraan koordinasi dan mengadakan hubungan kerjasama dengan semua instansi, untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
9.          Pelayanan terhadap personil dan peningkatan kualitas SDM dilingkungan satker dalam rangka pelaksanaan tugas;
10.      Pelayanan administratif;
11.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas.
B.         Tugas Sekretariat Kecamatan :
Sekretariat adalah unsur pembantu camat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada camat.
Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengatur tertib penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, tata laksana, kehumasan, perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup satker kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, sekretariat mempunyai fungsi, sebagai berikut :
1.     Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis kecamatan;
2.          Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, pelaporan, pembinaan organisasi dan tata laksana serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya dilingkup kecamatan;
3.          Pengelolaan administrasi surat menyurat, pengurusan rumah tangga, perlengkapan serta pembinaan personil;
4.          Pengelolaan Administrasi Keuangan;
5.          Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
6.          Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya;
7.          Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat Dokumentasi dan Informasi mengenai Kecamatan;
8.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
a.       Tugas  Sub Bagian Bina Program :
1.      Mengkoordinasikan, melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyusunan rencana program;
2.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan program;
3.      Menyusun data-data statistik kecamatan;
4.      Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja (Lakip) dan laopran lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program;
5.      Menyiapkan bahan, menyusun laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja ;
6.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
b.      Tugas Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan :
1.      Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
2.      Mengatur penyelesaian surat-surat dinas, penataan, penyimpanan dan pengarsipan;
3.      Mengatur penyediaan alat tulis kantor, penggunaan stempel, operator telepon, dan faximile, perpustakaan, pramu tamu dan caraka serta pengemudi kendaraan dinas operasional;
4.      Menyelenggarakan pengelolaan administrasi dan inventarisasi barang;
5.      Menyelenggarakan urusan rumah tangga kantor;
6.      Menyelenggarakan kegiatan keprotokolan, hubungan masyarakat serta koordinasi penyusunan kegiatan rumah tangga;
7.      Mengelola kegiatan rumah tangga;
8.      Menyiapkan bahan dan menyusun bahan penataan organisasi tata laksana;
9.      Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian, penyusunan formasi dan mutasi pegawai;
10.  Membina dan mengembangkan kinerja pegawai;
11.  Menyelenggarakan pembukuan, perhitungan dan verifikasi anggaran;
12.  Melaksanakan pembinaan dan bimbingan administrasi keuangan dan perbendaharaan serta penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
13.  Menyelenggarakan penataan dokumen dan penyusunan laporan realisasi anggaran;
14.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
C.         Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan adalah unsur Pelaksana Kecamatan dibidang Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas, sebagai berikut :
1.      Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan Kampung/Kelurahan;
2.      Mengumpulkan bahan pembinaan koordinasi perangkat kelurahan dan penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan rencana program dibidang pemerintahan;
3.      Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk tekhnis pembinaan administrasi kelurahan, keagrariaan dan kependudukan;
4.      Mengumpulkan bahan dan petunjuk tekhnis pembinaan dan pengembangan kampung/kelurahan serta lembaga di tingkat kampung/kelurahan;
5.      Membantu pelaksanaan pemilu, pembinaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan;
6.      Memfasilitasi penyelesaian kasus tanah dan peralihan hak-hak atas tanah;
7.      Melakukan koordinasi dengan PPAT lainnya untuk mengetahui terjadinya peralihan hak-hak atas tanah dalam wilayah kerjanya;
8.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
D.        Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum adalah unsur Pelaksana Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.
Tugas Seksi Pelayanan Umum :
1.      Melaksanakan penyusunan program, pembinaan, pelayanan umum, pembinaan kekayaan dan inventaris kecamatan serta kelurahan;
2.      Melakanakan pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
3.      Melaksankan pembinaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
4.      Melaksanakan pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
5.      Melakukan pengawasan terhadap penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
6.      Melakukan pengawasan, pemeliharaan serta pembinaan terhadap aset-aset pemerintah daerah yang ada diwilayah kecamatan;
7.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
E.         Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur Pelaksana Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.
Tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum :
1.      Melaksanakan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam penyelenggaraan pemerintah, perlindungan masyarakat dan pembinaan Polisi Pamong Praja Kecamatan;
2.      Melaksanakan penegakan, pengamanan dan pengawasan peraturan daerah dan Peraturan Bupati;
3.      Melakukan penertiban terhadap Pedagang Informal;
4.      Memfasiltasi penanggulangan bencana ditingkat kecamatan;
5.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
F.          Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan adalah unsur Pelaksana Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.
Tugas Seksi Pembangunan :
1.      Mengumpulkan bahan koordinasi  dan penyusunan program pembangunan di kecamatan;
2.      Mengumpulkan bahan dan mengadministrasikan program bantuan pembangunan dikecamatan;
3.      Melaksanakan pembinaan dan pemantauan atas pelaksanaan bantuan pembangunan pada masyarakat;
4.      Memfasilitasi pengembangan swadaya gotong royong dalam pembangunan;
5.      Melaksanakan monitoring bersama instansi terkait terhadap kegiatan pembangunan;
6.      Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Kecamatan;
7.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
G.        Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur Pelaksana Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.
Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat :
1.      Menyusun program dan pembinaan dibidang bantuan sosial, pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan olahraga, keagamaan, kesehatan, keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan;
2.      Menyelenggarakan pembinaan usaha-usaha kegiatan ekonomi kemasyarakatan, produksi, dan jasa;
3.      Menyelenggarakan pembinaan pengembangan perkoperasian, perkreditan rakyat, usaha-usaha informal, dan pembangunan ekonomi kemasyarakatan;
4.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.