Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
3.1.2
Tugas Pokok dan Fungsi
Kecamatan
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kecamatan berdasar
pada Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Penjabaran
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Tulang Bawang, Tanggal 23 Januari
2009 (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2009 Nomor 42). Sebagai
berikut :
A.
Camat
Camat mempunyai Tugas Pokok Memimpin,
Mengkoordinasikan, melaksanakan dan mendukung sebagian Tugas Bupati yang
dilimpahkan dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan
kemasyarakatan kecamatan serta tugas lain yang diberikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang diberikan oleh
Bupati.
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas,
camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.
Koordinasi kegiatan
pemberdayaan masyarakat ;
2.
Koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum ;
3.
Koordinasi
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
4.
Koordinasi pemeliharaan prasarana dan. Fasilitas
pelayanan umum ;
5.
Koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan
;
6.
Pembinaan penyelenggaraan pemerintan kampung/kelurahan;
7.
Pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang
belum dapat dilaksanakan pemerintah kampung/kelurahan;
8.
Penyelenggaraan koordinasi dan mengadakan hubungan kerjasama dengan semua
instansi, untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
9.
Pelayanan terhadap personil dan peningkatan kualitas SDM dilingkungan
satker dalam rangka pelaksanaan tugas;
10.
Pelayanan administratif;
11.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
tugas.
B.
Tugas Sekretariat Kecamatan :
Sekretariat adalah unsur pembantu camat
yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab
kepada camat.
Sekretariat mempunyai tugas
mengkoordinasikan, mengatur tertib penyelenggaraan administrasi umum,
kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, keuangan, tata laksana, kehumasan,
perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dilingkup satker kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas,
sekretariat mempunyai fungsi, sebagai berikut :
1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis kecamatan;
2.
Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, pelaporan,
pembinaan organisasi dan tata laksana serta melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaannya dilingkup kecamatan;
3.
Pengelolaan administrasi surat menyurat, pengurusan rumah tangga,
perlengkapan serta pembinaan personil;
4.
Pengelolaan Administrasi Keuangan;
5.
Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
6.
Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tatalaksana serta melakukan monitoring
dan evaluasi pelaksanaannya;
7.
Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat Dokumentasi dan Informasi mengenai
Kecamatan;
8.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
a.
Tugas Sub Bagian Bina Program :
1. Mengkoordinasikan,
melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyusunan rencana program;
2. Melaksanakan monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan kegiatan program;
3.
Menyusun
data-data statistik kecamatan;
4. Menyusun Laporan
Akuntabilitas Kinerja (Lakip) dan laopran lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan program;
5. Menyiapkan bahan, menyusun
laporan dan evaluasi pelaksanaan program kerja ;
6. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan.
b.
Tugas Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan :
1. Melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan administrasi umum;
2. Mengatur penyelesaian
surat-surat dinas, penataan, penyimpanan dan pengarsipan;
3. Mengatur penyediaan alat
tulis kantor, penggunaan stempel, operator telepon, dan faximile, perpustakaan,
pramu tamu dan caraka serta pengemudi kendaraan dinas operasional;
4. Menyelenggarakan pengelolaan
administrasi dan inventarisasi barang;
5. Menyelenggarakan urusan
rumah tangga kantor;
6. Menyelenggarakan kegiatan
keprotokolan, hubungan masyarakat serta koordinasi penyusunan kegiatan rumah
tangga;
7. Mengelola kegiatan rumah
tangga;
8. Menyiapkan bahan dan
menyusun bahan penataan organisasi tata laksana;
9. Melaksanakan pengelolaan dan
pelayanan administrasi kepegawaian, penyusunan formasi dan mutasi pegawai;
10. Membina dan mengembangkan
kinerja pegawai;
11. Menyelenggarakan pembukuan,
perhitungan dan verifikasi anggaran;
12. Melaksanakan pembinaan dan
bimbingan administrasi keuangan dan perbendaharaan serta penyelesaian tindak
lanjut hasil pemeriksaan;
13. Menyelenggarakan penataan
dokumen dan penyusunan laporan realisasi anggaran;
14. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
C.
Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan adalah unsur Pelaksana
Kecamatan dibidang Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui
Sekretaris.
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas,
sebagai berikut :
1.
Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan
Kampung/Kelurahan;
2.
Mengumpulkan bahan pembinaan koordinasi perangkat kelurahan dan
penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan rencana program dibidang
pemerintahan;
3.
Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk tekhnis pembinaan
administrasi kelurahan, keagrariaan dan kependudukan;
4.
Mengumpulkan bahan dan petunjuk tekhnis pembinaan dan pengembangan
kampung/kelurahan serta lembaga di tingkat kampung/kelurahan;
5.
Membantu pelaksanaan pemilu, pembinaan organisasi politik dan organisasi
kemasyarakatan;
6.
Memfasilitasi penyelesaian kasus tanah dan peralihan hak-hak atas tanah;
7.
Melakukan koordinasi dengan PPAT lainnya untuk mengetahui terjadinya
peralihan hak-hak atas tanah dalam wilayah kerjanya;
8.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
D.
Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum adalah unsur
Pelaksana Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan
dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.
Tugas Seksi Pelayanan Umum :
1.
Melaksanakan penyusunan program, pembinaan, pelayanan umum, pembinaan
kekayaan dan inventaris kecamatan serta kelurahan;
2.
Melakanakan pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan, pertamanan dan
sanitasi lingkungan;
3.
Melaksankan pembinaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan
umum;
4.
Melaksanakan pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
5.
Melakukan pengawasan terhadap penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
6.
Melakukan pengawasan, pemeliharaan serta pembinaan terhadap aset-aset
pemerintah daerah yang ada diwilayah kecamatan;
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
E.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur
Pelaksana Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan
dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.
Tugas Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum :
1.
Melaksanakan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam
penyelenggaraan pemerintah, perlindungan masyarakat dan pembinaan Polisi Pamong
Praja Kecamatan;
2.
Melaksanakan penegakan, pengamanan dan pengawasan peraturan daerah dan
Peraturan Bupati;
3.
Melakukan penertiban terhadap Pedagang Informal;
4.
Memfasiltasi penanggulangan bencana ditingkat kecamatan;
5.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
F.
Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan adalah unsur Pelaksana Kecamatan
yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan dibawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.
Tugas Seksi Pembangunan :
1.
Mengumpulkan bahan koordinasi dan
penyusunan program pembangunan di kecamatan;
2.
Mengumpulkan bahan dan mengadministrasikan program bantuan pembangunan
dikecamatan;
3.
Melaksanakan pembinaan dan pemantauan atas pelaksanaan bantuan pembangunan
pada masyarakat;
4.
Memfasilitasi pengembangan swadaya gotong royong dalam pembangunan;
5.
Melaksanakan monitoring bersama instansi terkait terhadap kegiatan
pembangunan;
6.
Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG)
Kecamatan;
7. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan;
G.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur
Pelaksana Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi berkedudukan
dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.
Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat :
1. Menyusun program dan
pembinaan dibidang bantuan sosial, pendidikan, kebudayaan, pemuda, dan
olahraga, keagamaan, kesehatan, keluarga berencana serta pemberdayaan
perempuan;
2. Menyelenggarakan pembinaan
usaha-usaha kegiatan ekonomi kemasyarakatan, produksi, dan jasa;
3. Menyelenggarakan pembinaan
pengembangan perkoperasian, perkreditan rakyat, usaha-usaha informal, dan
pembangunan ekonomi kemasyarakatan;
4. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan.